Minggu, 06 Oktober 2013

Kritik atas UU koperasi & LKM

Menurut UU koperasi tahun 2013 terbaru kini yang saya baca , banyak pasal dimana pasal tsb seharusnya tidak mencantumkan pihak-pihak ketiga sebagaimana tercantum didalamnya. Beberapa pasal akan saya bahas disini.

1. Pasal 28

Pasal 28
(1)Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.
(5)Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak seharusnya melakukan pengaturan yang berlebih seperti yg terdapat pd pasal di atas. Tidak perlu melakukan pengaturan yang berlebih terhadap gerak koperasi. Jika pengaturan hanya diatur oleh OJK bisa dipahami tapi jika dilakukan oleh pihak lain / pihak luar ini sangat miris! Apalagi dalam ayat 4 disebutkan bahwa 'Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat

mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.' seharusnya sebelum UU ini diresmikan ataupun sesudahnya pihak2 tsb sudah harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan koperasinya sendiri, tidak perlu adanya campur tangan dari pihak luar. Hal ini sangat rancu, dimana pemerintah harusnya sudah siap melakukan pembinaan bukan dengan menunjuk pihak2 lain dan tertentu dalam melaksanakan tugasnya. sangat miris sekali.

Sedangkan pada UU th 2012 koperasi , didalamnya banyak kerancuan. salah satunya adalah Pasal 1.


Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dengan kata lain koperasi disini sama halnya dengan badan keuangan atau usaha lainnya, sebagaimana adanya kata perseorangan yang hampir sama dengan definisi dari suatu perusahaan kapitalistik seperti perseroan.

Pasal 75 , tentang penyertaan modal yang tidak ada pembatasannya. koperasi disini bisa saja menjadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar dengan banyak mencari profit. Disini sudah menghapus tentang kemandirian dari koperasi itu sendiri. bahkan bagaimana datangnya sumber modal tersebut hanya diatur dengan sedikit, tidak ada perincian sama sekali.



Pasal 55 , Koperasi diperbolehkan mengurus koperasi dari pihak luar. dimana adanya fungsi dari koperasi itu sendiri ? bahkan pihak luarpun boleh mengambil alih pengurusan dalam koperasi itu sendiri. miris sekali.

Pasal 54 , Dewan pengawas disini hanya sebagai lembaga superbody. Memudahkan keputusan koperasi diluar kepentingan koperasi itu sendiri ataupun anggotanya. ini tercantum dari pasal 48 sampai dengan pasal 54.

Pasal 78 , Koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non anggota, padahal seharusnya profit sebuah koperasi dapat dibagikan kepada anggotanya sewajarnya, ini sangat membuktikan bahwa pemerintah terkesan mengacuhkan hak hak rakyat kecil yang harusnya di nomor satukan di koperasi itu sendiri. Sedangkan profit itu sendiri sangat sulit diperoleh dalam koperasi , karena harus ditekan demi kesejahteraan bersama. Semua ini sangat bertolak belakang dengan pasal selanjutnya yaitu pasal 80, dimana pasal ini menentukan bahwa dalam hal tertentu terdapat defisit keuangan hasil usaha pada koperasi simpan pinjam , anggota WAJIB menyetor tambahan sertifikasi modal koperasi. Jadi bagaimana sebenarnya isi pasal 78 dengan pasal 80 ? 

Semua tertuju pada lahirnya UU kolonial dimana semangat koperasi dan tujuannya semuanya dimusnahkan , bahkan dalam kemandirian pengurusan koperasi dan lain lainnya di subordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme / negara ! sebenarnya Koperasi tidak diperbolehkan menghadirkan campur tangan pihak ketiga ! sedangkan di dalam UU ini jelas sekali melibatkan pihak ketiga. Apa fungsi koperasi jika banyak pihak ketiga didalamnya dan ini di dukung oleh UU ? miris !

Sumber