Kamis, 01 Mei 2014

Tempe Di Patenkan di Amerika ? Bagaimana Indonesia ?

Tempe , semua masyarakat sangat mengenal makanan ini..
Sudah dengar bahwa tempe di patenkan di amerika ? ya, ada beratus jenis masakan tempe yg sudah di hak patenkan di amerika.. bagaimana menurut anda? padahal ini adalah makanan khas di Indonesia , sangat banyak mengandung protein , tapi kenapa seakan akan kita tidak peduli sampai makanan ini bisa di hak patenkan diluar negeri ? disini saya akan coba menjabarkan bagaimana jika berbagai olahan dari tempe yang sudah di hak patenkan akan di berlakukan diperdagangan internasional..


Apabila paten tersebut telah terdaftar negara asal dan juga di Indonesia, maka pemanfaatan paten oleh pihak lain harus melalui perjanjian lisensi. Apabila tidak memperoleh lisensi dari pemegang paten, maka pemanfaatan paten tersebut dianggap melawan hukum (pasal 16 jo. pasal 130 UU Paten).


dari salah satu ungkapan di atas, merupakan salah satu ungkapan bahwa semua yg sudah dipatenkan adalah ilegal bila kita membuatnya tanpa seizin dari si pemilik hak paten tersebut. bagaimana bisa padahal itu adalah hak paten yang dipatenkan diluar? Negara kita adalah salah satu dari negara yang meratifikasi Paris Convention for the protection of intelectual property , jadi Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara sesama anggota Paris Convention tersebut walaupun hak paten tesrsebut tidak di patenkan di Indonesia. Salah satu bentuk perlindungannya berupa hukum sesuai di Paris Convention tersebut adalah Hak Prioritas , apa itu? Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yg tergabung di dalam Paris Convention atau WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa ia mempunyai hak atas apa yg telah di patenkannya di negara asalnya , terhitung 12bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara anggota. ini termasuk pada pasal 27  ayat [1] UU No.14  tahun 2001 tentang hak paten.


 paten yang telah didaftarkan di negara-negara peserta Paris Convention atau WTO memperoleh perlindungan berupa hak prioritas untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di Indonesia selama permohonan paten tersebut diajukan dalam kurun waktu sesuai Paris Convention. Menurut situs milik World Intelectual Property Organization (WIPO), saat ini terdapat 184 negara yang telah menjadi anggota Paris Convention.



Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  2. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
  3. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)




lalu bagaimana pemerintah menanggapi ini ? pemerintah kita baru mendaftarkan beberapa produk olahan tempe.. sangat di sayangkan -.- lalu jika memang di berlakukan di seluruh anggota WTO maka jika kita ingin mengolah tempe tersebut harus membayar hak lisensi kepada si pemilik hak paten. dan ini sangat di sayangkan sekali, kita tidak akan bebas makan makanan yg di olah dari tempe. siapa yg diuntungkan ? ya pemilih hak paten , kenapa untung ? ya iya mereka untuk mereka bisa dapet uang dari olahan yg sebenernya dari indonesia. sangat lamban pemerintah kita dalam melakukan hak paten atas suatu barang makanan dan teman temannya itu. bahkan ketika sudah diakui oleh pihak lain baru kita kocar kacir ngaku itu punya Indonesia. dan kalian tidak akan bisa membeli olahan tempe paten tersebut seperti harga normal yang masih kita bisa beli sekarang. bagaimana tanggapan pemerintah setelah nanti akan ada lagi yang akan di hak patenkan oleh pihak luar? kita lihat saja para pemerintah kita yang akan bertindak...

terimakasih untuk para sumber :

sumber sumber 2 sumber 3