Minggu, 06 Oktober 2013

Kritik atas UU koperasi & LKM

Menurut UU koperasi tahun 2013 terbaru kini yang saya baca , banyak pasal dimana pasal tsb seharusnya tidak mencantumkan pihak-pihak ketiga sebagaimana tercantum didalamnya. Beberapa pasal akan saya bahas disini.

1. Pasal 28

Pasal 28
(1)Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.
(5)Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak seharusnya melakukan pengaturan yang berlebih seperti yg terdapat pd pasal di atas. Tidak perlu melakukan pengaturan yang berlebih terhadap gerak koperasi. Jika pengaturan hanya diatur oleh OJK bisa dipahami tapi jika dilakukan oleh pihak lain / pihak luar ini sangat miris! Apalagi dalam ayat 4 disebutkan bahwa 'Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat

mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.' seharusnya sebelum UU ini diresmikan ataupun sesudahnya pihak2 tsb sudah harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan koperasinya sendiri, tidak perlu adanya campur tangan dari pihak luar. Hal ini sangat rancu, dimana pemerintah harusnya sudah siap melakukan pembinaan bukan dengan menunjuk pihak2 lain dan tertentu dalam melaksanakan tugasnya. sangat miris sekali.

Sedangkan pada UU th 2012 koperasi , didalamnya banyak kerancuan. salah satunya adalah Pasal 1.


Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dengan kata lain koperasi disini sama halnya dengan badan keuangan atau usaha lainnya, sebagaimana adanya kata perseorangan yang hampir sama dengan definisi dari suatu perusahaan kapitalistik seperti perseroan.

Pasal 75 , tentang penyertaan modal yang tidak ada pembatasannya. koperasi disini bisa saja menjadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar dengan banyak mencari profit. Disini sudah menghapus tentang kemandirian dari koperasi itu sendiri. bahkan bagaimana datangnya sumber modal tersebut hanya diatur dengan sedikit, tidak ada perincian sama sekali.



Pasal 55 , Koperasi diperbolehkan mengurus koperasi dari pihak luar. dimana adanya fungsi dari koperasi itu sendiri ? bahkan pihak luarpun boleh mengambil alih pengurusan dalam koperasi itu sendiri. miris sekali.

Pasal 54 , Dewan pengawas disini hanya sebagai lembaga superbody. Memudahkan keputusan koperasi diluar kepentingan koperasi itu sendiri ataupun anggotanya. ini tercantum dari pasal 48 sampai dengan pasal 54.

Pasal 78 , Koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non anggota, padahal seharusnya profit sebuah koperasi dapat dibagikan kepada anggotanya sewajarnya, ini sangat membuktikan bahwa pemerintah terkesan mengacuhkan hak hak rakyat kecil yang harusnya di nomor satukan di koperasi itu sendiri. Sedangkan profit itu sendiri sangat sulit diperoleh dalam koperasi , karena harus ditekan demi kesejahteraan bersama. Semua ini sangat bertolak belakang dengan pasal selanjutnya yaitu pasal 80, dimana pasal ini menentukan bahwa dalam hal tertentu terdapat defisit keuangan hasil usaha pada koperasi simpan pinjam , anggota WAJIB menyetor tambahan sertifikasi modal koperasi. Jadi bagaimana sebenarnya isi pasal 78 dengan pasal 80 ? 

Semua tertuju pada lahirnya UU kolonial dimana semangat koperasi dan tujuannya semuanya dimusnahkan , bahkan dalam kemandirian pengurusan koperasi dan lain lainnya di subordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme / negara ! sebenarnya Koperasi tidak diperbolehkan menghadirkan campur tangan pihak ketiga ! sedangkan di dalam UU ini jelas sekali melibatkan pihak ketiga. Apa fungsi koperasi jika banyak pihak ketiga didalamnya dan ini di dukung oleh UU ? miris !

Sumber

Minggu, 23 Juni 2013

Cara Mengatasi Inflasi


Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi laju inflasi adalah dengan mengeluarkan kebijakan moneter. Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang berkaitan pada pengaturan peredaran uang agar dapat menjamin kesetabilan nilai uang.
Adapun tujuan pemerintah dalam hal mengatasi lanju inflasi dengan cara kebijakan moneter adalah sebagai berikut:
• Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
• Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.
• Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
• Mencegah terjadinya inflasi.
Berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi dapat berupa seperti:
• Politik diskonto (Discount Policy), yaitu kebijakan bank yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
• Politik pasar terbuka (Open market policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan surat berharga.
• Politik pembatasan kredit (Plafon credit policy), yaitu membatasi pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
• Politik uang ketat (Tight money policy), artinya kebijakan untuk mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar.
• Politik cadangan kas (cash ratio policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.
2. Faktor Penyebab terjadinya perdagangan Internasional
1. Perbedaan dalam memproduksi barang
Satu negara tidak dapat memproduksi barang tertentu.
2. Negara tidak dapat memproduksi barang sesuai dengan permintaan masyarakat
Kadang kala masyarakat tidak menyukai barang yang diproduksi oleh negaranya sendiri. Misalnya saja masyarakat Indonesia, mereka tidak puas memakai barang produksi dalam negeri.
Masyarakat Indonesia lebih menyukai memakai barang impor dari negara lainnya, misalnya sepatu, tas, dan baju yang lebih bermerk.
3. Produksi dalam negeri yang tidak seimbang dengan permintaan pasar.
Persediaan barang dan permintaan pasar disetiap negara yang tidak seimbang. (Liang, 1999)
3. Ciri ciri Negara yang telah berhasil membangun negaranya dilihat dari segi ekonomi dan kependudukan
• Pendapatan perkapita tinggi
• Eksport utama barang sekunder ( manufaktur) dan tersier ( jasa )
• Persentase penduduk yang tinggak di kota lebih besar dibanding yang tinggal di desa
• Mata pencaharian penduduk dibidang industri dan jasa
• Pertumbuhan penduduk sangat rendah
• Angka harapan hidup tinggi
• Angka kelahiran rendah
• Persentase penduduk usia muda rendah
• Tingkat pengangguran rendah
• Tingkat produktifitas tinggi
4. Apakah inflasi selalu merugikan ?
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.


Rabu, 15 Mei 2013

Penanaman Modal Asing


PENDAHULUAN

A.    PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai  sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi danPertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Penanaman Modal Asing ?
2.      Bagaimana cara mendapatkan perijinan Penanaman Modal Asing ?
3.      Apa masalah yang muncul ketika mendirikan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
4.       Apa keuntungan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
5.      Apa kerugian Penanaman Modal Asing di Indonesia ?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pengertian penanaman modal asing.
2.      Mengetahui cara melakukan kegiatan dan perijinan penanaman modal asing.
3.      Mengetahui masalah yang muncul dalam penanaman modal asing.
4.      Mengetahui kekurangan dan kelebihan penanaman modal asing di Indonesia.



PEMBAHASAN

1.      Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:

“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru di dalam Negara tujuan investasi.

Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

2.      Kegiatan dan Perijinan Penanaman Modal Asing
Ketentuan – Ketentuan dalam penanaman modal asing
1.      Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
2.      Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI
3.      Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
4.      Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
a.       Laba Bersih
b.      Biaya tenaga kerja asing
c.       Penyusutan aktiva tetap, dan Lain-lain
5.      Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri
6.      Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara
7.      Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah.

3.      Masalah yang Muncul dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.



4.      Kelebihan dan Kekurangan Penanaman Modal Asing di Indonesia.
·         Kebaikan Penanaman Modal Asing
            Kian disadari oleh Negara berkembang bahwa penanaman modal asing dapat memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi pembangunan ekonomi. Bahkan di Negara-negara yang pada mulanya agak curiga terhadap modal asing sekali pun kesadaran ini sudah muncul. Semula dianggap bahwa modal asing hanya mengeruk keuntungan dari Negara berkembang. Maka, perusahaan-perusahaan asing ada yang diambil alih, keuntungan yang diperoleh dipaksa tetap berada di dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
            Tetapi kemudian, kenyataan pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing di beberapa Negara menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu tidak selalu member hasil seperti yang diharapkan. Kekurangan-kekurangan di dalam tenaga kepemimpinan perusahaan, jiwa kewirausahaan, dan pengetahuan teknik yang diperlukan menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi secara efisien dan tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Bahkan adakalanya menjadi beban kepada Negara-negara karena untuk mempertahankan hidup beberapa diantara perusahaan-perusahaan tersebut, subsidi harus terus menerus diberikan. Selain itu, kebijakan yang demikian menimbulkan keengganan kepada pemodal asing untuk menanamkan modal di Negara-negara yang menjalankan kebijakan pengambilalihan.
            Disamping kegagalan kebijakan pengambilalihan usaha asing, giatnya usaha Negara berkembang menarik modal langsung dari luar negeri disebabkan oleh beberapa faktor: pertama, Kesadaran bahwa bantuan luar negeri dan pinjaman luar negeri masih belum cukup untuk mengatasi masalah jurang ganda-jurang tabungan dan jurang mata uang asing yang dihadapi. Seperti juga dengan bantuan luar negeri, penanaman modal asing khususnya berupa modal langsung, dapat membantu Negara berkembang mengatasi masalah kekurangan tabungan dan kekurangan mata asing. Maka ditinjau dari sudut ini, mempercepat tingkat pembangunan ekonomi. Selain itu, penanaman modal langsung bukan saja menyediakan dana modal dan mata uang asing yang diperlukan untuk penanaman modal, tetapi juga membawa tenaga manajemen, entrepreneur, keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar dan pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan. Dan didalam jangka panjang, hal ini akan melatih golongan pribumi mendapat keahlian dalam bidang-bidang yang diusahakan oleh modal asing. Selain itu, perusahaan-perusahaan asing dapat mempercepat proses alih teknologi yang baru (transfer of technology) ke Negara berkembang karena dalam mendirikan perusahaan-perusahaan di Negara-negara itu, teknologi yang akan digunakan adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang ada di Negara berkembang.            
Masyarakat, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan nasional juga dapat memperoleh keuntungan dari kehadiran modal asing. Kepada masyarakat, penanaman modal asing akan menambah kesempatan kerja dan mengurangi masalah pengangguran yang dihadapi pemerintah. Kemampuan perusahaan-perusahaan asing menggunakan teknologi yang lebih tinggi menyebabkan tingkat produktivitasnya  tinggi dan oleh karenanya dapat membayar gaji yang lebih tinggi daripada yang sanggup dibayar oleh perusahaan nasional. Teknologi yang lebih tinggi tersebut memungkinkan pula masyarakat untuk memperoleh barang-barang dengan harga yang lebih murah dan lebih baik mutunya.
Untuk pemerintah, keuntungan dari penanaman modal asing adalah sebagai sumber penghasilan pendapatan, berupa pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dan royalti yang dibayar perusahaan-perusahaan asing untuk memperoleh konsesi pengusahaan kekayaan alam yang dimiliki Negara. Keuntungan paling penting diterima oleh perusahaan-perusahaan nasional yang menerima ekonomi ekstern dari perusahaan-perusahaan asing yang dikembangkan, yaitu berupa kemungkinan untuk menggunakan teknologi yang lebih baik, lebih mudah memperoleh bahan baku, dan dapat menjual hasil-hasil usahanya kepada perusahaan asing.

·         Kelemahan Penanaman Modal Asing
            Dengan berbagai keuntungan yang dapat diberikan oleh penanaman modal asing tidaklah berarti bahwa kehadiran modal asing akan sepenuhnya menjamin kesuksesan pembangunan ekonomi.  Penanaman modal asing dapat juga menimbulkan beberapa hal yang tidak menguntungkan pembangunan ekonomi. Walau pada mulanya modal asing dapat membantu mengatasi masalah jurang ganda, namun dalam jangka panjang penanaman modal langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan datang apabila kegiatan mereka mempertinggi tingkat konsumsi masyarakat sebagai akibat lebih banyaknya barang-barang konsumsi yang tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi perkembangan perusahaan-perusahaan nasional sejenis. Demikian juga, dalam jangka panjang modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata asing, yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak diekspor atau tidak menggantikan barang-barang impor dan mereka mengimpor bahan mentah dari luar negeri dan mengirimkan keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
            Perusahaan-perusahaan asing dapat menghambat perkembangan perusahaan nasional yang sejenis dengan mereka. Pengetahuan teknologi, keahlian-keahlian manajemen dan pemasarang yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing akan melemahkan persaingan dan menghambat perkembangan dari perusahaan-perusahaan nasional. Apabila perkembangan perusahaan asing hanya mengakibatkan kesukaran untuk menumbuhkan perusahaan sejenis, akibat seperti itu tidaklah terlalu serius. Tetapi, apabila akibat yang ditimbulkan oleh berkembangnya perusahaan asing adalah mematikan perusahaan nasional yang sudah ada, maka akibat yang tidak menguntungkan tersebut cukup serius karena menimbulkan pengangguran dan menghapuskan mata pencaharian sekelompok masyarakat.
          Pada masa awal mengundang penanaman modal asing, pemerintah harus menciptakan berbagai fasilitas yang diperlukan, terutama perbaikan prasarana. Untuk keperluan ini harus digunakan dana pembangunan yang seharusnya dapat digunakan untuk mengembangkan sector atau kegiatan lain. Selain itu, pemerintah juga biasanya menawarkan beberapa keringanan fiscal seperti tidak perlu membayar pajak untuk beberapa tahun dan membebaskan pembayaran bea impor atas alat-alat modal dari peralatan  yang digunakan. Dengan demikian, pembangunan di beberapa kegiatan ekonomi lain harus dikorbankan dan pemerintah kurang memperoleh pendapatan yang berarti dari modal asing yang masuk. 


KESIMPULAN

1.      Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2.      Untuk mendapatkan perijinan penanaman modal asing, maka perusahaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.
3.      Banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources).
4.      Penanaman modal asing ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.


SARAN
1.      Seharusnya masyarakat tidak takut akan penanaman modal asing di Indonesia. Banyak orang awam yang menganggap bahwa penanaman modaal asing di Indonesia akan mengambil kekayaan Indonesia.
2.      Pemerintah seharusnya memfasilitasi para pelaku penanam modal di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses-proses perijinan yang ada.
3.      Pemerintah harus melakukan gerakan dengan cara mengenalkan penanaman modal asing tidak hanya di kota-kota besar saja. Akan tetapi di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk berkembang. Agar daerah di Indonesia merata.

DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI
·         Buku Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan
·         www.wikipedia.com
·         Buku perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI, Faisal BaSsri, FEUI.

NAMA KELOMPOK
-  CLAUDIA CHRISTI                                     (28212326)
-  DYAH SHINTA KUSUMANINGTYAS      (22212336)
-  GLADIZA MANDASARI                              (23212192)
-  ISTI NOVEMSA DEWI                                 (23212858)
KELAS  : 1EB02


Sabtu, 27 April 2013


PEREKONOMIAN & KEMISKINAN



Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Kemiskinan dan PengangguranAda beberapa faktor yang perlu menjadi catatan dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pertama, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh sektor-sektor yang memiliki elastisitas lapangan kerja rendah, tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi seperti ini umumnya lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan sektor sektor tertentu sehingga mempersempit peluang berkembangnya sektor lain, yang pada akhirnya akan berakibat pada berkurangnya jenis lapangan kerja yang tersedia. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun ditopang oleh keberadaan industri milik negara yang memperoleh sejumlah proteksi tertentu juga tidak menjamin akan dapat menyelesaikan kemiskinan. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh industri canggih juga berpotensi untuk memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran jika struktur tenaga kerja yang ada didominasi oleh tenaga kerje berkemampuan rendah (low skill labour). Keempat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan tetapi dengan ditunjang oleh kekuatan ekonomi yang bersifat terkonsentrasi juga tidak akan sanggup mengatasi masalah kemiskinan (Rajasa, 2007). Di samping itu, setidaknya beberapa penyebab masih tingginya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia adalah:
„X Iklim investasi yang belum kondusif (kepastian hukum dan kelambanan birokrasi)
„X Investasi pemerintah yang belum optimal dalam penyediaan fasilitas publik
„X Faktor eksternal ekonomi global (melambatnya laju pertumbuhan ekonomi global dan melambungnya harga minyak).
Penyebab KemiskinanBerbagai kelompok orang yang tergolong miskin menjadi miskin karena berbagai penyebab dan alasan yang berbeda. Devereux (2002) membagi determinan penyebab kemiskinan ke dalam tiga kelompok yakni, pertama, produktivitas rendah - ketidakcukupan pendapatan atas upaya kerja dan minimnya kepemilikan dan utilisasi input-input produktif; kedua, kerentanan (vulnerability) ¡V resiko dan konsekuensi atas turunnya pendapatan dan konsumsi; dan ketiga, ketergantungan (dependency) - ketidakmampuan untuk menghasilkan pendapatan akibat ketidakmampuan untuk bekerja.
Kemiskinan yang disebabkan oleh produktivitas rendah dapat diatasi dengan kebijakan intervensi yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dalam bentuk program peningkatan produktivitas, sementara itu, kerapuhan dalam pendapatan kaum miskin dapat diatasi dengan kebijakan jaringan pengaman sosial jangka pendek baik dalam bentuk tunai atau bahan makanan, upaya perbaikan sistem pendapatan, atau penciptaan kesempatan dalam memperoleh pendapatan. Terakhir, kemiskinan yang disebabkan oleh ketergantungan akibat ketidakmampuan fisik, mental, usia lanjut, kebijakan yang tepat adalah dengan membangun sistem kesejahteraan sosial (social welfare) antara lain melalui program semacam bantuan tunai langsung.
Program pengentasan yang dijalankan oleh pemerintah selama ini cenderung masih menggeneralisir persoalan kemiskinan yang dihadapi oleh sebagian besar warga bangsa ini. Jika melihat varian penyebab kemiskinan sebagaimana disebut di atas, pemerintah seyogyanya memetakan terlebih dahulu persoalan kemiskinan untuk kemudian melakukan kebijakan intervensi dalam mengentaskan kemiskinan berdasarkan karakteristik penyebab kemiskinan yang ada. Secara umum, problematika kemiskinan di Indonesia berakar dari minimnya akses dan kesempatan untuk memperoleh kesempatan kerja. Jika dirunut lebih jauh lagi, keterbatasan akses tersebut disebabkan oleh akses terhadap pendidikan yang semakin sempit. Konsekuensinya, kemampuan dan keterampilan yang mereka miliki sangat rendah. Posisi tawar mereka pun akhirnya rendah di tengah tuntutan pasar kerja yang semakin kompetitif. Oleh karenanya, benar kata A.K. Sen, bahwa orang menjadi miskin bukan hanya karena mereka tidak memiliki sesuatu tetapi juga karena mereka tidak dapat melakukan sesuatu akibat keterbatasan akses.

Metode Mengatasi KemiskinanKalaupun kemiskinan masih dianggap masalah dan ingin diselesaikan, lalu kebijakan dan tindakan apa yang dapat diperbuat oleh pemerintah? Gubernur Lampung, dalam suatu kesempatan pernah menantang akademisi untuk memberikan solusi mengatasi kemiskinan ini, katanya para pengamat jangan hanya bisa bicara, tapi berikanlah juga solusinya. Propinsi Lampung memang terkenal sebagai dan menjadi salah satu propinsi miskin di Indonesia ini. Tulisan singkat ini bermaksud memberikan alternatif pemikiran dan solusi yang diminta pemerintah tersebut.
Selama ini pemerintah sangat mempercayai angka-angka statistik dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Pemerintah lebih mempercayai hasil survei berupa data-data statistik untuk mengatasi masalah kemiskinan, karena dengan angka kemiskinan seolah lebih mudah dilihat dan dipahami. Namun kenyataannya hingga saat ini angka kemiskinan, khususnya di Propinsi Lampung masih cukup tinggi, yakni sebesar 1.558,28 juta orang atau 20,22%. (BPS Prop. Lampung, Maret 2009) dalam http://lampung.bps.go.id/?r=brs/index&brs=42) jika dibandingkan dengan indeks kemiskinan nasional yakni 15,42 persen  (http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul09.pdf)
Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa latar belakang orang menjadi miskin itu berbeda-beda. Karena itulah maka diperlukan strategi dan metode yang berbeda pula untuk mengatasi masalah kemiskinan. Kalau pun metode kuantitatif seperti diatas tidak mau dianggap gagal dan masih ingin digunakan, maka pemerintah perlu juga mempertimbangkan metode yang lain untuk menemukan akar masalah dari kemiskinan ini. Inilah metode kualitatif. Dalam khasanah ilmu sosial, metode kualitatif bukanlah pendekatan yang baru dan terbukti telah banyak berhasil menyelesaikan masalah-masalah sosial. Metode ini dapat memahami secara mendalam apa yang belum dapat diungkap oleh metode kuantitatif.
Dengan metode ini pemerintah dapat memperoleh data-data yang mendalam (tidak hanya berupa angka-angka) tentang siapa saja orang miskin itu dan apa latar belakang mereka menjadi miskin. Dengan metode ini pemerintah juga bisa memanfaatkan perangkat-perangkat daerah yang ada, termasuk juga perangkat RT untuk mendeteksi secara tepat keberadaan mereka pada waktu itu. Hal lain yang dapat diungkap adalah harapan-harapan dan gagasan mereka tentang cara keluar dari kemiskinan yang mereka hadapi. Dengan demikian solusi atas masalah kemiskinan datang dari masyarakat miskin itu sendiri (mengatasi kemiskinan berbasis masyarakat miskin). Selama ini pemerintah lebih tertarik untuk membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan atas prakarsa sendiri. Setelah melihat sejumlah angka-angka lalu dianalisis dan diinterpretasikan sendiri menjadi kebijakan. Angka-angka ini bukannya tidak bisa dipakai, setidaknya bisa digunakan untuk melihat gejala kecenderungan fenomena kemiskinan.



sumber satu :) sumber dua :)

Sabtu, 20 April 2013

Investasi



Definisi Pertumbuhan Ekonomi


Pengertian pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Dalammakalah pertumbuhan ekonomi ini,penulis ingin menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada peningkatan output agregat khususnya output agregat per kapita. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periodetertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatannasional.Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat Pertumbuhan Ekonomi* Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi* Pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi,tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian.* Pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan
Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi* Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.* Kedua-duanya berdampak kepada kesejahteraan rakyat.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi1. Faktor Sumber Daya Manusia, Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.2. Faktor Sumber Daya Alam, Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.3. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.4. Faktor Budaya, Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.5. Sumber Daya Modal, Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.







Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.


Apa saja macam-macam Investasi?

Investasi tabungan berjangka bisa dibilang adalah investasi tidak berisiko. Fungsinya sama dengan menabung. Bedanya, kalau tabungan biasa kita bisa mengambilnya setiap saat, tapi investasi tabungan berjangka tidak bisa diambil sebelum jangka waktunya berakhir, atau jatuh tempo. Bujet yang dibutuhkan untuk tabungan ini kecil kisaran antara 100-200 ribu sebulan, dan bisa lebih. Tabungan ini bisa kita ambil dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan.Deposito hampir sama seperti tabungan berjangka. Namun, kurun waktunya tidak sepanjang tabungan berjangka. Kita pun tidak harus menyetorkan nyasetiap bulan sekali. Deposito hanya sekali setoran dan diendapkan dalam jangka waktu tertentu. Bunga deposito lebih besar daripada tabungan. Kalau Anda memiliki uang beku dan dalam jangka satu tahun baru digunakan, deposito adalah Investasi terbaik.Emas. Nah, bila memiliki dana beku dan dalam waktu yang lama, lebih baik alihkan saja untuk membeli emas batangan. Mulai dari 10 gram, sampai 100 gram juga ada. Nilai emas selalu naik sebanyak 30% dalam setahun. Jadi, tidak akan rugi memiliki emas. Kalau uang bisa mengalami Inflasi, nilai emas selalu tetap. Artinya, emas mengikuti inflasi. Tidak pernah terjadi nilai emas akan jatuh, lagi pula investasi dalam bentuk emas juga lebih bebas riba.Investasi Saham. Untuk investasi ini, kita harus benar-benar memperhatikan dengan baik kondisi pasar atau bursa saham. Kalaupun tidak, kita bisa meminta orang yang lebih ahli untuk memilihkan saham bagi kita. Banyak sekali saham reksadana dijual. Nilainya pun naik dan turun, disesuaikan dengan fluktuasi pasar. Jadi, ada kalanya nilai saham kita melambung dan membuat kita untung 30-50%. Namun, jika sedang sial, nilai saham kita jatuh sampai titik minus. Kalau itu terjadi, jangan menjual saham Anda, biarkan dia mengendap dan tetaplah berhati-hati. Fluktuasi pasar adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi. Namun, Anda bisa memainkan saham yang aman yang lebih terfokus pada jual beli kebutuhan riil, seperti garam, gula, beras dan kopi.