Kamis, 10 April 2014

Hukum Yang Berlaku Di Indonesia dan Hubungannya dengan Ekonomi

 Hukum Yang Berlaku Di Indonesia


Sebelum kita bahas lebih jauh mengenai hukum , kita akan membahas mengenai definisi Hukum itu sendiri.. Hukum ? Apa sih itu ?


     1.  Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam p elaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagao perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalan hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum. perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

     2.  Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi , yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Bagaimana dengan Hukum perdata ? Apa sih hukum perdata ? oke, Hukum Perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Abis Hukum Perdata apa lagi ? Ada Hukum pidana , nah Hukum Pidana ini merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). 
Dan sekarang kita bahas tentang Hukum tata negara, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. 
Hett , tunggu dulu masih ada lagi nih..
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. 
Dan ada dua lagi nih , Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Apa aja asasnya ? nih dia :
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

nah segitu dulu yah , yang lainnya bisa di klik aja di link sebelah , hahaha...
sekarang kita akan bahas mengenai keterkaitan Hukum dan Ekonomi , apa hubungannya ? ada apa antara mereka ? nah ini kita akan bahas sedikit ....

  1. Hukum dan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

dan , pada akhirnyaaaa....
 Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

semoga bahasan ini dapat di pahamin dengan sepaham - pahamnya paham dan sebaik baiknya baik..
 maaf jika ada kata yg tidak di terima , ga masuk akal dan banyakan muter muter , (saya sendiri jg bingung sebenernya) , dan inti dari segala inti adalah terimakasih sudah membaca ...




thank's to semua sumber :
 satu , dua , tiga , empat , lima
terimakasih banyakkk...

Jumat, 27 Desember 2013

Microfinance

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang


Kesimpulan:
Jadi Microfinance atau usaha mikro kecil dan menengah ditujukan bagi usaha produktif milik perorangan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yanag memenuhi kriteria dan diatur oleh undang undang.
Microfinance dapat membantu pertumbuhan perekonomian karena usaha dari microfinance dapat tumbuh dan berkembang secara pesat dan berkesinambungan yang mampu menopang perekonomian rakya, karena usaha microfinance mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
usaha microfinance mampu memberikan sumbangsih yang besar dalam menekan angka pengangguran, kemiskinan dan mampu memberikan pendapatan negara yang cukup besar. usaha microfinance diberikan kepada orang yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen atau wiraswasta yang iingin membuat usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah untuk melakukan action sari ide dan gagasan yang dimiliki serta bakat atau keterampilan.

Credit Union


Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.


Minggu, 17 November 2013

Koperasi Tidak Berkembang ?


       Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jumlah Koperasi di Indonesia tercatat 103.000 unit lebih dengan keanggotaan mencapai 26.000.000 orang. Dengan data seperti ini maka seharusnya koperasi sudah dapat dikatakan sebagai salah satu sumber devisa negara serta dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya berbeda jauh. Banyak koperasi di Indonesia yang sulit untuk berkembang karena adanya beberapa faktor. Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
        Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi adalah salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi. Selain itu permodalan cukup mempengaruhi juga perkembangan suatu koperasi itu berjalan dengan baik.
        Kenapa adanya Konflik ? Konflik tercipta saat ada pertentangan antar individu/kelompok, suatu koperasi tentu harus dipimpin oleh seseorang yang mampu membuat koperasi itu berkembang dan juga mampu untuk membuat masyarakat sadar berkoperasi serta dapat menjalankan dan berorganisasi dengan baik dalam koperasi tersebut. Dari konflik tersebut maka manajemen suatu koperasi bisa dikatakn buruk, baik dalam kepengurusan maupun dalam penanganan masalah itu sendiri.


A. Permaslahan Internal
  • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
  • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
  • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
  • Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

B.Permasalahan eksternal
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
  • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  • Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  • Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  • Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  • Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

Bapak Koperasi dan Tokoh Koperasi

Bung Hatta

Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan
koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada
Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil
Presiden RI.
Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.

Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".

Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil
Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di
Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".

Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.

Dalam masa pemerintahan  Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.

Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.

Pada tanggal 15 Agustus 1972,
Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara.
Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980


Bapak Koperasi

Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.



Tokoh lain yang ikut membangun Koperasi

1. Agus Sudono

Anak pertama dari pasangan R.M. Darmohusodo dan Mujiatun ini lahir pada tanggal 2 Febuari 1933. Semasa kecil Agus sering memperhatikan nasib para pekerja pabrik gula di daerahnya. Menurut Agus, para pekerja pabrik gula itu tidak mempunyai kekuatan untuk memperbaiki penghasilan dan sulit menaikkan tingkat kesejahteraan. Melihat kenyataan ini, Agus dikemudian hari menemukan ide untuk membentuk wadah yang kini dikenal dengan istilah “Koperasi Karyawan” atau lebih tepatnya INKOPKAR (Induk Koperasi Karyawan). Pengabdian Agus yang mempunyai motto “sepi ing pamrih, rame ing gawe” ini di bidang koperasi ternyata cukup lama. Tokoh yang gigih memperjuangkan eksistensi Kopkar ini ternyata pengagum Bung Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia

2. DR. Ir. H. Beddu Amang, M.A.

Menurut Beddu, koperasi sangatlah cocok dengan kondisi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Secara sederhana, sistem ini memberikan rasa kebersamaan dan keharmonisan. Kegunaan bagi masyarakat umum, dengan menggunakan sistem koperasi, juga terjadi kebersamaan usaha, sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat yang bisa merugikan semua pihak. Salah satu contoh koperasi yang dikembangkan oleh Beddu adalah Koperasi Pelayaran yang diketuainya sendiri. Koperasi itu memiliki anggota 400 pemilik perahu layar motor di seluruh Indonesia. Usaha yang telah dilakukan Beddu sebagai ketua, kecuali memberikan training kepada anggota untuk memprofesionalkan pekerjaan meraka, juga membantu mengusahakan memperoleh kredit sekaligus menata kehidupan mereka, tujuannya menciptakan kesejahteraan para anggota.


3. Drh. H. Daman Danuwidjaja

Sejak kecil, Daman dibesarkan oleh kakeknya seorang peternak sapi perah yang telah menjadi anggota koperasi peternak sapi. Daman kecil sudah tahu bagaimana perilaku peternak dan betapa indahnya menjadi anggota koperasi. Daman sering disuruh kakeknya mengantarkan susu atau mengambil uang langganan susu. Pada tahun 1968, Daman melakukan penelitian dan menemukan bahwa kemunduran koperasi di kabupaten Bandung itu antara lain disebabkan oleh faktor politik. Koperasi telah dirasuki unsur politik dan dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan politik. Itu sebabnya ketika meletus G 30 S, koperasi yang sebelumnya telah disusupi ideologi PKI. Banyak orang tidak mau ikut koperasi karena takut dicap PKI.

4. Eddiwan
Biarpun rezim berganti, biar pun tatanan perekonomiannya dirubah, tak seorang pun yang dapat menghentikan langkah Eddiwan: “Sekali di koperasi, tetap di koperasi”. Itulah komitmen yang senantiasa dipegang oleh Eddwin. Gaji besar ditinggalkan olehnya semata-mata karena ingin aktif di koperasi. Ketika itu tahun 1944. Tahun pertama ia masuk koperasi. Sejak itu ia telah berperan mulai sebagai pengelola, dan penggagas pengembangan koperasi. Eddwin adalah tokoh koperasi yang dihormati, dikagumi, dan juga disayangi. Sejak aktif di dunia koperasi tahun 1944, ia sepertinya tak pernah berhenti menggeluti koperasi. Setiap detik waktunya, dicurahkan untuk mengelola, membesarkan dan mencari gagasan-gagasan baru untuk mengembangkan koperasi. Salah satu koperasi yang dikembangkan adalah koperasi perikanan yang beranggotakan para nelayan miskin, tidak hanya sampai disitu saja, Eddwin juga menggagas pendirian Bank Koperasi yang sekarang kita kenal dengan Bukopin.

5. J.K. Lumunon
Koperasi itu ibarat sepakbola. Tingkat kemampuan individu harus tinggi dan terus ditingkatkan, tetapi kerjasama jug harus dijalin dengan baik, sehingga dapat tercipta gol. Siapa pun yang membuat gol tidak penting, karena itu merupakan tujuan bersama. Pelatih (motivator) mendorong dari luar lapangan, dan tidak aktif ikut bermain bersama baik individu maupun tim akan menentukan keberhasilan. Itulah pendapat J.K. Lumunon yang sepertinya telah menjadi kesimpulan baginya. Semua itu mengungkapkan betapa ia telah di tengah-tengah pusaran koperasi. Dan, ia memang terus berupaya mengembangkan kesadaran hidup berkoperasi dan lembaga koperasi itu sendiri. Untuk di Indonesia, ia bercita-cita agar koperasi benar-benar dapat menjadi sistem ekonomi nasional. Sebab, koperasi sebagai sitem adalah totalitas dari kumpulan orang yang secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraannya.

6. Ir. Mohammad Iqbal
Mohammad Iqbal, bekas ketua Dewan Mahasiswa ITB Bandung tahun 1977, pernah menjadi ketua umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo). Ia mulai tertarik kepada hal-hal yang bersifat kooperatif sejak masih menjadi mahasiswa ITB. Ketika tahun 1980 diadakan seminar mengenai koperasi mahasiswa oleh Direktorat Jenderal Koperasi, timbul gagasan untuk mendirikan koperasi sekunder di kalangan pemuda dan mahasiswa, lahirlah Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) pada tanggal 11 Juni 1981. Koperasi-koperasi mahasiswa yang muncul dan langsung ikut mendukung didirikannya Koperasi Pemuda Indonesia tersebut. Tokoh muda kelahiran Yogyakarta, 5 November 1955 yang menyelesaikan sekolah dasar dan menengah di Jakarta itu, selain berpengalaman di lapangan juga pernah mengikuti seminar dan latihan di dalam maupun di luar negeri, diantaranya latihan penyuluhan bagi pejabat koperasi di Jakarta dan seminar mengenai audit koperasi di Jerman Barat.

7. Mubha Kahar Muang, SE.
Mubha Kahar Muang. Inilah nama yang sudah banyak dikenal, terutama di kalangan generasi muda dan dunia koperasi Indonesia. Wanita kelahiran Ujung Pandang pada tanggal 7 April 1953 ini banyak terlibat di berbagai organisasi, mulai dari KNPI, Himpunan Wanita Karya, atau Kosgoro. Dan, satu prestasi yang tak kalah penting dalam keterlibatannya di Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya (Kosti Jaya). Keberadaan Mubha dengan segala kiprahnya seolah menjadi duta kaum wanita Indonesia, khususnya di dunia koperasi, yang selama ini masih terkukung dengan mitos-mitos yang serba membatasi. Ia tampaknya menjadi salah seorang wanita yang mampu menghancurkan mitos itu. Ia tampil dengan gigih, dan kemudian berhasil. Sebuah figur yang langka, yang layak dijadikan teladan bagi kaumnya.

8. Muchtar Mandala
Muchtar yang dilahirkan di Pandeglang pada tanggal 5 Juni 1945 yang sempat menjadi Direktur Utama Bukopin ini mengalami permasalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Ibarat biduk, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia) melaju diantara dua karang. Bukopin adalah bank umum, karenanya harus tunduk pada UU No. 14 Tahun 1967. Secara operasional, ia harus benar-benar mengikuti seluruh aturan perbankan. Sedangkan sebagai koperasi, Bukopin tunduk pada pemiliknya yaitu berbagai macam koperasi-koperasi di Indonesia. Berbeda dengan bank swasta lainnya yang membagi deviden diakhir tahun anggarannya, Bukopin membagi SHU (Sisa Hasil Usaha). Dan kalau bank swasta ada rapat umum pemegang saham, yang terjadi dalam Bukopin adalah rapat anggota tahunan (RAT). Lalu bagaimana Muchtar mengembangkan Bukopin sebagai bank milik koperasi sesuai dengan idealisme koperasi? Menurutnya, koperasi tetap merupakan lembaga usaha, karena itu tuntutannya pun harus seperti badan usaha yang lain, profesional. Nafasnya memang gotong royong, koperasi, tetapi jalannya harus tetap profesional. Memang ia tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi kesejahteraan anggota. Itu inti koperasi. Untuk kesejahteraan anggotanya itulah koperasi tidak boleh rugi, harus bisa bersaing, harus profesional.

9. Prof. DR. Sri Edi Swasono
Ia memang menantu pertama Bung Hatta, bapak koperasi Indonesia. Akan tetapi, bukan hanya itu yang membuat gigih dalam mengobarkan semangat hidup berkoperasi dalam masyarakat Indonesia. Jauh-jauh hari sebelum menikah dengan Meutia Farida Hatta, anak tertua Bung Hatta, Sri Edi sudah menaruh perhatian pada koperasi. Sri Edi lahir di Ngawi, Jawa Timur pada tanggal 16 September 1940, menurut dia koperasi harus menjadi sokoguru perekonomian. Kesokoguruan itu merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya demokrasi ekonomi sebagai faham perekonomian nasional sejak mulai berlakunya UUD 1945, yaitu sebagai upaya merealisasikan cita-cita politik untuk mengubah perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional. Seperti kita ketahui, perekonomian kolonial di masa lalu sangat ekspoitatif, dan telah menempatkan perekonomian rakyat Indonesia tersubordinasi secara struktural oleh perekonomian maju dan modern kaum penjajah. Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan demokrasi ekonomi menentang “free fight liberalism” dan itu ditegaskan dalam GBHN. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap menjaga bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kedaulatan pasar, karena sistem ekonomi pasar bebas akan menggusur kedaulatan ekonomi rakyat dan mereka yang lemah posisi ekonominya.

10. Sukrisno Hadi
PERURI atau percetakan uang Republik Indonesia memang tempat mencetak uang. Tetapi tidak berarti bahwa pegawai di sana bisa mencetak uang sesuka hatinya. Uang yang dicetak sesuai dengan jumlah yang dipesan oleh Bank Indonesia. Karena itu pegawai di BUMN itu digaji dengan standar pemerintah. Itu berarti gaji mereka tidak juga melimpah. Bahkan tidak jarang ada yang kekurangan. Dalam kondisi seperti itu Sukrisno Hadi, salah seorang pendiri Koperasi Pegawai Perum Peruri (Kopetri) mengungkapkan, perlu dibentuk koperasi. Berangkat dari realita sosial para pegawai Perum Peruri itu Koperasi memang berhasil dibangun. Bahkan tahun 1991, koperasi tersebut berhasil meraih predikat Koperasi Teladan Utama Nasional. Predikat itu diraih karena keberhasilannya mengembangkan unit-unit usahanya. Keberhasilan koperasi jangan dilihat dari aset dan laba bersihnya, tetapi sejauh mana koperasi itu menyejahterakan anggotanya. Koperasi itu adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.



SUMBER :
sumber 1 sumber 2 sumber 3

Minggu, 06 Oktober 2013

Kritik atas UU koperasi & LKM

Menurut UU koperasi tahun 2013 terbaru kini yang saya baca , banyak pasal dimana pasal tsb seharusnya tidak mencantumkan pihak-pihak ketiga sebagaimana tercantum didalamnya. Beberapa pasal akan saya bahas disini.

1. Pasal 28

Pasal 28
(1)Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.
(5)Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak seharusnya melakukan pengaturan yang berlebih seperti yg terdapat pd pasal di atas. Tidak perlu melakukan pengaturan yang berlebih terhadap gerak koperasi. Jika pengaturan hanya diatur oleh OJK bisa dipahami tapi jika dilakukan oleh pihak lain / pihak luar ini sangat miris! Apalagi dalam ayat 4 disebutkan bahwa 'Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat

mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.' seharusnya sebelum UU ini diresmikan ataupun sesudahnya pihak2 tsb sudah harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan koperasinya sendiri, tidak perlu adanya campur tangan dari pihak luar. Hal ini sangat rancu, dimana pemerintah harusnya sudah siap melakukan pembinaan bukan dengan menunjuk pihak2 lain dan tertentu dalam melaksanakan tugasnya. sangat miris sekali.

Sedangkan pada UU th 2012 koperasi , didalamnya banyak kerancuan. salah satunya adalah Pasal 1.


Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dengan kata lain koperasi disini sama halnya dengan badan keuangan atau usaha lainnya, sebagaimana adanya kata perseorangan yang hampir sama dengan definisi dari suatu perusahaan kapitalistik seperti perseroan.

Pasal 75 , tentang penyertaan modal yang tidak ada pembatasannya. koperasi disini bisa saja menjadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar dengan banyak mencari profit. Disini sudah menghapus tentang kemandirian dari koperasi itu sendiri. bahkan bagaimana datangnya sumber modal tersebut hanya diatur dengan sedikit, tidak ada perincian sama sekali.



Pasal 55 , Koperasi diperbolehkan mengurus koperasi dari pihak luar. dimana adanya fungsi dari koperasi itu sendiri ? bahkan pihak luarpun boleh mengambil alih pengurusan dalam koperasi itu sendiri. miris sekali.

Pasal 54 , Dewan pengawas disini hanya sebagai lembaga superbody. Memudahkan keputusan koperasi diluar kepentingan koperasi itu sendiri ataupun anggotanya. ini tercantum dari pasal 48 sampai dengan pasal 54.

Pasal 78 , Koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non anggota, padahal seharusnya profit sebuah koperasi dapat dibagikan kepada anggotanya sewajarnya, ini sangat membuktikan bahwa pemerintah terkesan mengacuhkan hak hak rakyat kecil yang harusnya di nomor satukan di koperasi itu sendiri. Sedangkan profit itu sendiri sangat sulit diperoleh dalam koperasi , karena harus ditekan demi kesejahteraan bersama. Semua ini sangat bertolak belakang dengan pasal selanjutnya yaitu pasal 80, dimana pasal ini menentukan bahwa dalam hal tertentu terdapat defisit keuangan hasil usaha pada koperasi simpan pinjam , anggota WAJIB menyetor tambahan sertifikasi modal koperasi. Jadi bagaimana sebenarnya isi pasal 78 dengan pasal 80 ? 

Semua tertuju pada lahirnya UU kolonial dimana semangat koperasi dan tujuannya semuanya dimusnahkan , bahkan dalam kemandirian pengurusan koperasi dan lain lainnya di subordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme / negara ! sebenarnya Koperasi tidak diperbolehkan menghadirkan campur tangan pihak ketiga ! sedangkan di dalam UU ini jelas sekali melibatkan pihak ketiga. Apa fungsi koperasi jika banyak pihak ketiga didalamnya dan ini di dukung oleh UU ? miris !

Sumber

Minggu, 23 Juni 2013

Cara Mengatasi Inflasi


Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi laju inflasi adalah dengan mengeluarkan kebijakan moneter. Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang berkaitan pada pengaturan peredaran uang agar dapat menjamin kesetabilan nilai uang.
Adapun tujuan pemerintah dalam hal mengatasi lanju inflasi dengan cara kebijakan moneter adalah sebagai berikut:
• Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
• Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.
• Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
• Mencegah terjadinya inflasi.
Berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi dapat berupa seperti:
• Politik diskonto (Discount Policy), yaitu kebijakan bank yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
• Politik pasar terbuka (Open market policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan surat berharga.
• Politik pembatasan kredit (Plafon credit policy), yaitu membatasi pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
• Politik uang ketat (Tight money policy), artinya kebijakan untuk mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar.
• Politik cadangan kas (cash ratio policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.
2. Faktor Penyebab terjadinya perdagangan Internasional
1. Perbedaan dalam memproduksi barang
Satu negara tidak dapat memproduksi barang tertentu.
2. Negara tidak dapat memproduksi barang sesuai dengan permintaan masyarakat
Kadang kala masyarakat tidak menyukai barang yang diproduksi oleh negaranya sendiri. Misalnya saja masyarakat Indonesia, mereka tidak puas memakai barang produksi dalam negeri.
Masyarakat Indonesia lebih menyukai memakai barang impor dari negara lainnya, misalnya sepatu, tas, dan baju yang lebih bermerk.
3. Produksi dalam negeri yang tidak seimbang dengan permintaan pasar.
Persediaan barang dan permintaan pasar disetiap negara yang tidak seimbang. (Liang, 1999)
3. Ciri ciri Negara yang telah berhasil membangun negaranya dilihat dari segi ekonomi dan kependudukan
• Pendapatan perkapita tinggi
• Eksport utama barang sekunder ( manufaktur) dan tersier ( jasa )
• Persentase penduduk yang tinggak di kota lebih besar dibanding yang tinggal di desa
• Mata pencaharian penduduk dibidang industri dan jasa
• Pertumbuhan penduduk sangat rendah
• Angka harapan hidup tinggi
• Angka kelahiran rendah
• Persentase penduduk usia muda rendah
• Tingkat pengangguran rendah
• Tingkat produktifitas tinggi
4. Apakah inflasi selalu merugikan ?
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.