Rabu, 05 November 2014

Silogisme , Generalisasi & Analogi



A. Silogisme


Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Jenis-jenis Silogisme 


Berdasarkan bentuknya, silogisme terdiri dari; 

- Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).


Contoh:

Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)

Akasia adalah tumbuhan (premis minor).

∴ Akasia membutuhkan air (Konklusi)


- Hukum-hukum Silogisme Katagorik.
Apabila salah satu premis bersifat partikular, maka kesimpulan harus partikular juga.


Contoh:

Semua yang halal dimakan menyehatkan (mayor).

Sebagian makanan tidak menyehatkan (minor).

∴ Sebagian makanan tidak halal dimakan (konklusi).
Apabila salah satu premis bersifat negatif, maka kesimpulannya harus negatif juga.


Contoh:

Semua korupsi tidak disenangi (mayor).

Sebagian pejabat korupsi (minor).

∴ Sebagian pejabat tidak disenangi (konklusi).
Apabila kedua premis bersifat partikular, maka tidak sah diambil kesimpulan.


Contoh:

Beberapa politikus tidak jujur (premis 1).

Bambang adalah politikus (premis 2).


Kedua premis tersebut tidak bisa disimpulkan. Jika dibuat kesimpulan, maka kesimpulannya hanya bersifat kemungkinan (bukan kepastian). Bambang mungkin tidak jujur (konklusi).
Apabila kedua premis bersifat negatif, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Hal ini dikarenakan tidak ada mata rantai yang menhhubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpulan dapat diambil jika salah satu premisnya positif.


Contoh:

Kerbau bukan bunga mawar (premis 1).

Kucing bukan bunga mawar (premis 2).


Kedua premis tersebut tidak mempunyai kesimpulan
Apabila term penengah dari suatu premis tidak tentu, maka tidak akan sah diambil kesimpulan. Contoh; semua ikan berdarah dingin. Binatang ini berdarah dingin. Maka, binatang ini adalah ikan? Mungkin saja binatang melata.
Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Apabila tidak konsisten, maka kesimpulannya akan salah.


Contoh:

Kerbau adalah binatang.(premis 1)

Kambing bukan kerbau.(premis 2)

∴ Kambing bukan binatang ?


Binatang pada konklusi merupakan term negatif sedangkan pada premis 1 bersifat positif
Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis mayor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna ganda kesimpulan menjadi lain.


Contoh:

Bulan itu bersinar di langit.(mayor)

Januari adalah bulan.(minor)

∴ Januari bersinar dilangit?
Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, predikat, dan term, tidak bisa diturunkan konklsinya.


Contoh:

Kucing adalah binatang.(premis 1)

Domba adalah binatang.(premis 2)

Beringin adalah tumbuhan.(premis3)

Sawo adalah tumbuhan.(premis4)


Dari premis tersebut tidak dapat diturunkan kesimpulannya
- Silogisme Hipotetik


- Silogisme hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent.


Contoh:

Jika hujan saya naik becak.(mayor)

Sekarang hujan.(minor)

∴ Saya naik becak (konklusi).
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuennya.


Contoh:

Jika hujan, bumi akan basah (mayor).

Sekarang bumi telah basah (minor).

∴ Hujan telah turun (konklusi)
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent.


Contoh:

Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.

Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa.

∴ Kegelisahan tidak akan timbul.
Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya.


Contoh:

Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.

Pihak penguasa tidak gelisah.

∴ Mahasiswa tidak turun ke jalanan.


Hukum-hukum Silogisme Hipotetik Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting menentukan kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar. Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, maka hukum silogisme hipotetik adalah:
Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana. 


- Silogisme Alternatif

Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain. Contoh:

Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.

Nenek Sumi berada di Bandung.

∴ Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.


- Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan. Contoh entimen:
Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya. 


- Silogisme Disjungtif
Silogisme disjungtif adalah silogisme yang premis mayornya merupakan keputusan disyungtif sedangkan premis minornya bersifat kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor. Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya. Silogisme ini ada dua macam yaitu:
Silogisme disyungtif dalam arti sempit

Silogisme disjungtif dalam arti sempit berarti mayornya mempunyai alternatif kontradiktif. Contoh:

Heri jujur atau berbohong.(premis1)

Ternyata Heri berbohong.(premis2)

∴ Ia tidak jujur (konklusi).
Silogisme disjungtif dalam arti luas


Silogisme disyungtif dalam arti luas berarti premis mayornya mempunyai alternatif bukan kontradiktif. Contoh:

Hasan di rumah atau di pasar.(premis1)

Ternyata tidak di rumah.(premis2)

∴ Hasan di pasar (konklusi).


-  Hukum-hukum Silogisme Disjungtif
Silogisme disjungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid.


Contoh:

Hasan berbaju putih atau tidak putih.

Ternyata Hasan berbaju putih.

∴ Hasan bukan tidak berbaju putih.
Silogisme disjungtif dalam arti luas, kebenaran konklusinya adalah
Bila premis minor mengakui salah satu alternatif, maka konklusinya sah (benar).


Contoh:

Budi menjadi guru atau pelaut.

Budi adalah guru.

∴ Maka Budi bukan pelaut.
Bila premis minor mengingkari salah satu alternatif, maka konklusinya tidak sah (salah).


Contoh:

Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogyakarta.

Ternyata tidak lari ke Yogyakarta

∴ Dia lari ke Solo?


Konklusi yang salah karena bisa jadi dia lari ke kota lain.

Sumber Silogisme



B. Generalisasi



Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.


Contoh:

- Tamara Bleszynski adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
- Nia Ramadhani adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.

Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik.


Pernyataan "semua bintang sinetron berparas cantik" hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.

Contoh kesalahannya:
- Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.




Macam-macam generalisasi- Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk

- Generalisasi tidak sempurna

Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.

- Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna

Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.

- Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
Sampel harus bervariasi.
Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

Sumber Generalisasi



C. Paragraf Analogi
Paragraf Analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif. Dalam membuat paragraf analogi ini kita diharuskan memikirkan 2 hal yang memiliki kesamaan. Proses berfikir ini ialah yang disebut proses berfikir Induktif. Jadi proses berfikir induktif ialah proses berfikir yang bergerak dari pandangan umum lalu menuju kepada penjelasan yang lebih khusus lagi. Atau bisa dengan mudah kita pahami bahwa Berfikir induktif bisa dikatakan dengan meletakkan gagasan utama di awal paragraf seperti pada paragraf induktif.


- Contoh Paragraf Analogi adalah sebagai berikut :

"Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang membuat seseorang terjatuh. Adapula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya?. Begitu pula menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan memahami pelajaran,kesulitan ekonomi, dan lain sebagainya. Apakah seseorang sanggup melaluinya?. Jadi menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya."


Sumber Analogi 1


Sumber Analogi 2

Kamis, 09 Oktober 2014

Penalaran , Evidensi , Implikasi ?


PENALARAN
Apa yang di maksud dgn penalaran ?
  Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

  Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
  Proses bernalar, pada dasarnya, ada dua macam, yaitu induktif dan deduktif. Penalaran induktif adalah proses berpikir logis yang diawali dengan observasi data, pembahasan, dukungan pembuktian, dan diakhiri dengan kesimpulan umum. Kesimpulan inin dapat berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum atas fakta yang bersifat khusus. Ada tiga macam penalaran induktif, diantaranya: generalisasi,analogi, dan sebab-akibat.

  Sedangkan Generalisasi adalah proses penalaran berdasarka pengamatan atas sejumlah data yang bersifat khusus yang disusun secara logis dan diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum. Analogi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas data khusus dengan membandingkan atau mengumpamakan suatu objek yang sudah teridentifikasi secara jelas terhadap objek yang dianalogikan sampai dengan kesimpulan yang berlaku umum. Sebab-akibat adalah proses penalaran berdasarka hubungan antardata yang mengikuti pola sebab-akibat, akibat-sebab, sebab – akibat-akibat.


INFERENSI

  Inferensi atau kesimpulan sering harus dibuat sendiri oleh pendengar atau pembicara karena dia tidak mengetahui apa makna yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh pembicara/penulis. Karena jalan pikiran pembicara mungkin saja berbeda dengan jalan pikiran pendengar, mungkin saja kesimpulan pendengar meleset atau bahkan salah sama sekali. Apabila ini terjadi maka pendengar harus membuat inferensi lagi. Inferensi terjadi jika proses yang harus dilakukan oleh pendengar atau pembaca untuk memahami makna yang secara harfiah tidak terdapat pada tuturan yang diungkapkan oleh pembicara atau penulis. Pendengar atau pembaca dituntut untuk mampu memahami informasi (maksud) pembicara atau penulis.
  Inferensi adalah membuat simpulan berdasarkan ungkapan dan konteks penggunaannya. Dalam membuat inferensi perlu dipertimbangkan implikatur. Implikatur adalah makna tidak langsung atau makna tersirat yang ditimbulkan oleh apa yang terkatakan (eksplikatur). Untuk menarik sebuah kesimpulan (inferensi) perlu kita mengetahui jenis-jenis inferensi, antara lain;
   
       1.        Inferensi Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
Contoh:           
   Bu, besok temanku berulang tahun. Saya diundang makan malam. Tapi saya tidak punya baju baru,    kadonya lagi belum ada”.
Maka inferensi dari ungkapan tersebut: bahwa tidak bisa pergi ke ulang tahun temanya.

Contoh:
   Pohon yang di tanam pak Budi setahun lalu hidup.
   dari premis tersebut dapat kita lansung menari kesimpulan (inferensi) bahwa: pohon yang ditanam pak budi setahun yang lalu tidak mati.

2.         Inferensi Tak Langsung
   Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama.
Contoh:
A : Anak-anak begitu gembira ketika ibu memberikan bekal makanan.
B : Sayang gudegnya agak sedikit saya bawa.
   Inferensi yang menjembatani kedua ujaran tersebut misalnya (C) berikut ini.
C : Bekal yang dibawa ibu lauknya gudek komplit.

Contoh yang lain;
A : Saya melihat ke dalam kamar itu.
B : Plafonnya sangat tinggi.
Sebagai missing link diberikan inferensi, misalnya:
C: kamar itu memiliki plafon


IMPLIKASI

Implikasi berfungsi membandingkan antara hasil penelitian yang lalu dengan hasil penelitian yang baru dilakukan.

Macam-macam implikasi:

1.      Implikasi Teoritis
Pada bagian ini peneliti menyajikan gambar lengkap mengenai implikasi teoretikal dari penelitian ini.Bagian ini bertujuan untuk meyakinkan penguji pada mengenai kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dalam teori-teori yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian, tetapi juga implikasinya bagi teori-teori yang relevan dengan bidang kajian utama yang disajikan dalam model teoretis.
2.      Implikasi Manajerial
Pada bagian ini peneliti menyajian bergagai implikasi kebijakan yang dapat dihubungkan dengan temuan-temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini.Implikasi manajerial memberikan kontribusi praksis bagi manajemen.
3.      Implikasi Metodologi
Bagian ini bersifat opsional dan menyajikan refleksi penulis mengenai metodologi yang digunakan dalam penelitiannya.Misalnya pada bagian ini dapat disajikan penjelasan mengenai bagian-bagian metode penelitian mana yang telah dilakukan dengan sangat baik dan bagian mana yang relatif sulit serta prosedur mana yang telah dikembangkan untuk mengatasi berbagai kesulitan itu yang sebetulnya tidak digambarkan sebelumnya dalam literatur mengenai metode penelitian. Peneliti dapat menyajikan dalam bagian ini pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian lanjutan atau penelitian lainnya untuk memudahkan atau untuk meningkatkan mutu dari penelitian.



 EVIDENSI 
Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan.
Dalam wujud yang paling rendah. Evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang di maksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang di peroleh dari suatu sumber tertentu.



Cara menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi. Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.
1.     Observasi
2.    Kesaksian
3.    Autoritas

Cara menguji fakta
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut baru merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakitan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu pengarang atau penulis harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil.
1.     Konsistensi
2.    Koherensi

Cara menguji autoritas
Seorang penulis yang objektif selalu menghidari semua desas-desus atau kesaksian dari tangan kedua. Penulis yang baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental.
1.     Tidak mengandung prasangka
2.    Pengalaman dan pendidikan autoritas
3.    Kemashuran dan prestise
4.    Koherensi dengan kemajuan



Kamis, 19 Juni 2014

MERK COLLECTIVE

MERK COLLECTIVE
Apa yang di maksud dengan merk kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Jadi , apa sih sebenernya merk kolektif menurut UUD ?

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Jadi merk itu ada berapa jenis ? 

Jenis merek dapat dibedakan menjadi : (1) Merek Dagang : adalah merek yang digunakkan pada barang yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan barang dengan barang yang sejenisnya.(2) Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang untuk membedakan jasa-jasa lainnya yang sejenis.(3) Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karekteristik yang sama yang diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya . 

Gimana perkembangannya di Indonesia?
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Apa sih fungsi memakai merk itu ?

Pemakaian merek berfungsi sebagai:1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;3.Sebagai jaminan atas mutu barangnya;4.Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. 

Apa semua barang bisa di daftarkan? ya tentunya tidak , ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan , yaitu :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,  kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
 Ada tidak pasal lain yang menaungi tentang merk ini ?
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya. Di Indonesia ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya disebut UUM).Dalam Pasal 1 Angka 1 menentukan: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Jadi ada beberapa unsur dalam pengertian merek yaitu:1. tanda2. memiliki daya pembeda3. digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
Thanks untuk semua sumber-sumber inspirasi saya di bawah ini : 

Kamis, 01 Mei 2014

Tempe Di Patenkan di Amerika ? Bagaimana Indonesia ?

Tempe , semua masyarakat sangat mengenal makanan ini..
Sudah dengar bahwa tempe di patenkan di amerika ? ya, ada beratus jenis masakan tempe yg sudah di hak patenkan di amerika.. bagaimana menurut anda? padahal ini adalah makanan khas di Indonesia , sangat banyak mengandung protein , tapi kenapa seakan akan kita tidak peduli sampai makanan ini bisa di hak patenkan diluar negeri ? disini saya akan coba menjabarkan bagaimana jika berbagai olahan dari tempe yang sudah di hak patenkan akan di berlakukan diperdagangan internasional..


Apabila paten tersebut telah terdaftar negara asal dan juga di Indonesia, maka pemanfaatan paten oleh pihak lain harus melalui perjanjian lisensi. Apabila tidak memperoleh lisensi dari pemegang paten, maka pemanfaatan paten tersebut dianggap melawan hukum (pasal 16 jo. pasal 130 UU Paten).


dari salah satu ungkapan di atas, merupakan salah satu ungkapan bahwa semua yg sudah dipatenkan adalah ilegal bila kita membuatnya tanpa seizin dari si pemilik hak paten tersebut. bagaimana bisa padahal itu adalah hak paten yang dipatenkan diluar? Negara kita adalah salah satu dari negara yang meratifikasi Paris Convention for the protection of intelectual property , jadi Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara sesama anggota Paris Convention tersebut walaupun hak paten tesrsebut tidak di patenkan di Indonesia. Salah satu bentuk perlindungannya berupa hukum sesuai di Paris Convention tersebut adalah Hak Prioritas , apa itu? Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yg tergabung di dalam Paris Convention atau WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa ia mempunyai hak atas apa yg telah di patenkannya di negara asalnya , terhitung 12bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara anggota. ini termasuk pada pasal 27  ayat [1] UU No.14  tahun 2001 tentang hak paten.


 paten yang telah didaftarkan di negara-negara peserta Paris Convention atau WTO memperoleh perlindungan berupa hak prioritas untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di Indonesia selama permohonan paten tersebut diajukan dalam kurun waktu sesuai Paris Convention. Menurut situs milik World Intelectual Property Organization (WIPO), saat ini terdapat 184 negara yang telah menjadi anggota Paris Convention.



Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  2. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
  3. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)




lalu bagaimana pemerintah menanggapi ini ? pemerintah kita baru mendaftarkan beberapa produk olahan tempe.. sangat di sayangkan -.- lalu jika memang di berlakukan di seluruh anggota WTO maka jika kita ingin mengolah tempe tersebut harus membayar hak lisensi kepada si pemilik hak paten. dan ini sangat di sayangkan sekali, kita tidak akan bebas makan makanan yg di olah dari tempe. siapa yg diuntungkan ? ya pemilih hak paten , kenapa untung ? ya iya mereka untuk mereka bisa dapet uang dari olahan yg sebenernya dari indonesia. sangat lamban pemerintah kita dalam melakukan hak paten atas suatu barang makanan dan teman temannya itu. bahkan ketika sudah diakui oleh pihak lain baru kita kocar kacir ngaku itu punya Indonesia. dan kalian tidak akan bisa membeli olahan tempe paten tersebut seperti harga normal yang masih kita bisa beli sekarang. bagaimana tanggapan pemerintah setelah nanti akan ada lagi yang akan di hak patenkan oleh pihak luar? kita lihat saja para pemerintah kita yang akan bertindak...

terimakasih untuk para sumber :

sumber sumber 2 sumber 3

Kamis, 10 April 2014

Perkembangan Waralaba ? Menguntungkan ? Merugikan ?

Perkembangan Waralaba ? Menguntungkan ? Merugikan ?


Waralaba ? Apa sih waralaba itu ?
Waralaba (InggrisFranchising;PrancisFranchise) untuk kejujuran atau kebebasan. adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.  
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
franchisor ? apaan lagi sih itu?
Franchisor adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. nah , sedangkan Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. 
gimana sejarahnya ?
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola[5]. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.
apa aja jenisnya ?
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
udah ngalor ngidul ngomong waralaba sampe sejarah singkatnya , gimana ? apa kalian berminat? tertarik sama bisnis ini ? biasanya bayarnya gimana ? berapa ? nih dia..
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Terus kalo di Indonesia gimana ? apa di Indonesia bagus ? 
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS danJepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut : 
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).


Nah, sekarang dimana mana di sekitar kita banyak sekali waralaba waralaba.. sebenernya menguntungkan ga sih ? merugikan ? atau gimana sih efeknya ?
menurut saya sebagai mahasiswi semester 4 yang dikejar nilai dan waktu (halahh) , sebenernya ada menguntungkan dan merugikannya juga.. berbagai pihak terlibat disini... 
Menguntungkan ? jelas! bagi para franchisor makin banyak folowersnya (lho) , makin banyak Franchisee-nya makin banyak mereka mendulang pundi - pundi uang , dan makin terkenal pula brand mereka. Franchisee-nya gimana ? untung ga ? ya jelas untung, ga mungkin mereka mau jadi Franchisee kalo ga ada kepastian keuntungan prospek ke depannya untuk balikin modal dan mencari laba.. terus kalo buat konsumennya ? yaiyalah kita untung juga, seperti si Alpamaret si Indomaret aja contohnya , kita bisa beli apa yg tersedia disana tanpa batasan minimal barang dengan fasilitas yang enak, AC dingin , bersih, wangi , mba mba dan mas masnya baik baik dan sopan.. enak kan? ga beda jauh kalo kita ngadem di mall haha.. selain itu, biasanya banyak promo promo menarik dari waralaba tersebut , buy one get 1 FREE ! nah, gimana ga melipir dulu kalo ada promo menarik kayak gitu.. ya kan ? kapan lagi beli satu dapet gratis satu lagi ? mana ada di warung kayak gitu ? makanya kita sebagai konsumen juga pasti di untungkan karena waralaba jenis gini udah tersebar dimana mana dan kita gak usah ngerasain puanas ngantri di warung lagi , ya kan ? belom lagi ada kfc dan mcd yang bersaing ketat sampe sekarang , (dulu masih ada saingan lagi tuh texas chicken , sekarang udah susah di temukan si texas ini) , beli minum aja bisa gratis wi-fi di sana sampe bosen. modal gadget dan beli minum / ice cream doang bisa ngerasain juga fasilitas yang udah di sediakan disini. ya kan?   untung juga ga sih buat si pemilik warung warung kecil disana ? ya tentu aja mereka merugi! rugi lah mereka karena sekarang masyarakat banyak memilih belanja di Alpamaret misalnya, kadang untuk sebuah gengsi dan ga mau panas kita bisa aja beli sebungkus mie instan di sana, kan dapet kantong plastiknya , dan bukan kantong plastik hitam seperti di warung kan ? warung warung kecil ini sudah mulai tersingkirkan , gimana bisa mereka menyaingi promo promo dari si Alpamaret ini ? sedangkan si pemilik warung juga membelinya di toko klontong grosir yg tentu juga si toko klontong grosiran ini juga udah menaikan harga dan ambil untung. harga pasti jauh lebih murah di waralaba dengan promo menarilk. fasilitas? warung ada AC? ga mungkinkan.. paling mentok kipas angin di dalem dan selesai belanja dengan kantong plastik warna hitam. matilah si pemilik warung ini. merugi? ya jelas! bagi pemerintah mendapatkan fee dari pada waralaba ini sudah pasti menguntungkan mereka , tapi ingatlah banyak UKM yg masih hrs di perhatikan. jangan karena mereka ada uang bisa membeli seenaknya tempat dan membuka waralaba yg sekarang bisa di temuin di jarak kurang dari 5km. warung ya jelas tewas! seharusnya pemerintah bisa bijak mengambil keputusan dalam pembukaan waralaba baru , cabang waralaba misalnya boleh buka cabang lagi jarak 50km , satu kota boleh ada hanya 100 outlet atau bagaimana kebijakan yang lebih bijak dari ahlinya supaya tidak merugikan UKM ini.  rangkulah para pengusaha UKM ini dengan baik , kelola mereka supaya berkembang. kalo berkembang kan memudahkan perekonomian rakyat juga kan ? terbantu banyak kan ? semoga ke depannya kebijakan waralaba ini dapat lebih bijak lagi untuk semuanya bukan hanya Franchisor tapi juga para UKM ini.
sekianlah pendapat saya tentang waralaba..

dan terimakasih untuk sumber :

satu , dua

Hukum Yang Berlaku Di Indonesia dan Hubungannya dengan Ekonomi

 Hukum Yang Berlaku Di Indonesia


Sebelum kita bahas lebih jauh mengenai hukum , kita akan membahas mengenai definisi Hukum itu sendiri.. Hukum ? Apa sih itu ?


     1.  Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam p elaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagao perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalan hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum. perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

     2.  Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi , yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Bagaimana dengan Hukum perdata ? Apa sih hukum perdata ? oke, Hukum Perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Abis Hukum Perdata apa lagi ? Ada Hukum pidana , nah Hukum Pidana ini merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). 
Dan sekarang kita bahas tentang Hukum tata negara, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. 
Hett , tunggu dulu masih ada lagi nih..
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. 
Dan ada dua lagi nih , Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Apa aja asasnya ? nih dia :
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

nah segitu dulu yah , yang lainnya bisa di klik aja di link sebelah , hahaha...
sekarang kita akan bahas mengenai keterkaitan Hukum dan Ekonomi , apa hubungannya ? ada apa antara mereka ? nah ini kita akan bahas sedikit ....

  1. Hukum dan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

dan , pada akhirnyaaaa....
 Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

semoga bahasan ini dapat di pahamin dengan sepaham - pahamnya paham dan sebaik baiknya baik..
 maaf jika ada kata yg tidak di terima , ga masuk akal dan banyakan muter muter , (saya sendiri jg bingung sebenernya) , dan inti dari segala inti adalah terimakasih sudah membaca ...




thank's to semua sumber :
 satu , dua , tiga , empat , lima
terimakasih banyakkk...