Pengertian Anglo saxon
Anglo-Saxon menurut (Wikipedia) adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasuk Inggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon.
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Ciri dari common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem hukum eropa continental (non anglo saxon) banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilahCivil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perbedaan
Perbedaan yang paling mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.
Selain hal tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
- Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
- Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
- Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
- Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat.
Sejarah Perkembangan Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sumber :
https://victorbarker.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar