PENDAHULUAN
A.
PENANAMAN
MODAL ASING
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan
yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan,
kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah,
dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur
sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik
investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia
mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar
rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut
menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor
asing enggan menaruh investasinnya lagi danPertumbuhan ekonomi berjalan sangat
lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan
kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis
ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi,
khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi
asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua
faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian,
guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah,
Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie,
kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing
melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN,
penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang
menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya.
Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang
lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi
menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian
berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor
confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang
secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan
yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan
sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha dalam
berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan
pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal
asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian Penanaman
Modal Asing ?
2.
Bagaimana cara
mendapatkan perijinan Penanaman Modal Asing ?
3.
Apa masalah yang muncul
ketika mendirikan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
4.
Apa keuntungan
Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
5.
Apa kerugian Penanaman
Modal Asing di Indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui pengertian
penanaman modal asing.
2.
Mengetahui cara
melakukan kegiatan dan perijinan penanaman modal asing.
3.
Mengetahui masalah yang
muncul dalam penanaman modal asing.
4.
Mengetahui kekurangan
dan kelebihan penanaman modal asing di Indonesia.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Penanaman Modal Asing
Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam
bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign
direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar
modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan
investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan
bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi
perusahaan.
Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3
Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri .”
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini,
jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal
Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen
(jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih
keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat
penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan
pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi
portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga
(emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru di dalam
Negara tujuan investasi.
Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk
memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka
lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk
memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain
itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
2.
Kegiatan
dan Perijinan Penanaman Modal Asing
Ketentuan – Ketentuan
dalam penanaman modal asing
1.
Perusahaan yang dimaksud harus
berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau
sebagian besar berada di Indonesia.
2.
Perusahaan asing wajib
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI
dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja
WNI
3.
Izin penanaman modal asing jangka
waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau ini sudah berakhir, maka perusahaan
asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha
gabungan dengan perusahaan nasional.
4.
Investor diberikan hak transfer
yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan
nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
a.
Laba Bersih
b.
Biaya tenaga kerja asing
c.
Penyusutan aktiva tetap, dan
Lain-lain
5.
Dalam penanaman modal dapat
dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri
6.
Perusahaan wajib menjalankan
perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara
7.
Perusahaan – perusahaan yang seluruh
modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal
dalam negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu
dan menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah.
3.
Masalah
yang Muncul dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Menurut
M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh
penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol
dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari
badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World
Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan
rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang
kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural
resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah
cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai
yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya
angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab,
investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak
menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang harus ditanggung
setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia
belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum
terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang
dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan
pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh,
Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel
dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa
eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil
justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa
tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
4.
Kelebihan
dan Kekurangan Penanaman Modal Asing di Indonesia.
·
Kebaikan Penanaman Modal Asing
Kian disadari oleh Negara berkembang bahwa penanaman modal asing dapat
memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi pembangunan ekonomi. Bahkan di
Negara-negara yang pada mulanya agak curiga terhadap modal asing sekali pun
kesadaran ini sudah muncul. Semula dianggap bahwa modal asing hanya mengeruk
keuntungan dari Negara berkembang. Maka, perusahaan-perusahaan asing ada yang
diambil alih, keuntungan yang diperoleh dipaksa tetap berada di dalam negeri
dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Tetapi kemudian, kenyataan pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing di
beberapa Negara menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu tidak selalu member
hasil seperti yang diharapkan. Kekurangan-kekurangan di dalam tenaga
kepemimpinan perusahaan, jiwa kewirausahaan, dan pengetahuan teknik yang
diperlukan menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi secara
efisien dan tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Bahkan adakalanya
menjadi beban kepada Negara-negara karena untuk mempertahankan hidup beberapa
diantara perusahaan-perusahaan tersebut, subsidi harus terus menerus diberikan.
Selain itu, kebijakan yang demikian menimbulkan keengganan kepada pemodal asing
untuk menanamkan modal di Negara-negara yang menjalankan kebijakan pengambilalihan.
Disamping kegagalan kebijakan pengambilalihan usaha asing, giatnya usaha Negara
berkembang menarik modal langsung dari luar negeri disebabkan oleh beberapa
faktor: pertama, Kesadaran bahwa bantuan luar negeri dan pinjaman luar negeri
masih belum cukup untuk mengatasi masalah jurang ganda-jurang tabungan dan
jurang mata uang asing yang dihadapi. Seperti juga dengan bantuan luar negeri,
penanaman modal asing khususnya berupa modal langsung, dapat membantu Negara
berkembang mengatasi masalah kekurangan tabungan dan kekurangan mata asing.
Maka ditinjau dari sudut ini, mempercepat tingkat pembangunan ekonomi. Selain
itu, penanaman modal langsung bukan saja menyediakan dana modal dan mata uang
asing yang diperlukan untuk penanaman modal, tetapi juga membawa tenaga
manajemen, entrepreneur, keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar dan
pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan. Dan didalam jangka panjang, hal
ini akan melatih golongan pribumi mendapat keahlian dalam bidang-bidang yang
diusahakan oleh modal asing. Selain itu, perusahaan-perusahaan asing dapat
mempercepat proses alih teknologi yang baru (transfer of technology) ke Negara
berkembang karena dalam mendirikan perusahaan-perusahaan di Negara-negara itu,
teknologi yang akan digunakan adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang
ada di Negara berkembang.
Masyarakat,
pemerintah, dan perusahaan-perusahaan nasional juga dapat memperoleh keuntungan
dari kehadiran modal asing. Kepada masyarakat, penanaman modal asing akan
menambah kesempatan kerja dan mengurangi masalah pengangguran yang dihadapi
pemerintah. Kemampuan perusahaan-perusahaan asing menggunakan teknologi yang
lebih tinggi menyebabkan tingkat produktivitasnya tinggi dan oleh
karenanya dapat membayar gaji yang lebih tinggi daripada yang sanggup dibayar
oleh perusahaan nasional. Teknologi yang lebih tinggi tersebut memungkinkan
pula masyarakat untuk memperoleh barang-barang dengan harga yang lebih murah
dan lebih baik mutunya.
Untuk pemerintah, keuntungan dari
penanaman modal asing adalah sebagai sumber penghasilan pendapatan, berupa
pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dan royalti yang dibayar
perusahaan-perusahaan asing untuk memperoleh konsesi pengusahaan kekayaan alam
yang dimiliki Negara. Keuntungan paling penting diterima oleh
perusahaan-perusahaan nasional yang menerima ekonomi ekstern dari
perusahaan-perusahaan asing yang dikembangkan, yaitu berupa kemungkinan untuk
menggunakan teknologi yang lebih baik, lebih mudah memperoleh bahan baku, dan
dapat menjual hasil-hasil usahanya kepada perusahaan asing.
·
Kelemahan Penanaman Modal Asing
Dengan berbagai keuntungan yang dapat diberikan oleh penanaman modal asing
tidaklah berarti bahwa kehadiran modal asing akan sepenuhnya menjamin
kesuksesan pembangunan ekonomi. Penanaman modal asing dapat juga
menimbulkan beberapa hal yang tidak menguntungkan pembangunan ekonomi. Walau
pada mulanya modal asing dapat membantu mengatasi masalah jurang ganda, namun
dalam jangka panjang penanaman modal langsung dapat mengurangi tingkat tabungan
yang tercipta pada masa yang akan datang apabila kegiatan mereka mempertinggi
tingkat konsumsi masyarakat sebagai akibat lebih banyaknya barang-barang
konsumsi yang tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan
menghalangi perkembangan perusahaan-perusahaan nasional sejenis. Demikian juga,
dalam jangka panjang modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata
asing, yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak diekspor atau tidak menggantikan
barang-barang impor dan mereka mengimpor bahan mentah dari luar negeri dan
mengirimkan keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
Perusahaan-perusahaan asing dapat menghambat perkembangan perusahaan nasional
yang sejenis dengan mereka. Pengetahuan teknologi, keahlian-keahlian manajemen
dan pemasarang yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing akan melemahkan
persaingan dan menghambat perkembangan dari perusahaan-perusahaan nasional.
Apabila perkembangan perusahaan asing hanya mengakibatkan kesukaran untuk
menumbuhkan perusahaan sejenis, akibat seperti itu tidaklah terlalu serius.
Tetapi, apabila akibat yang ditimbulkan oleh berkembangnya perusahaan asing
adalah mematikan perusahaan nasional yang sudah ada, maka akibat yang tidak
menguntungkan tersebut cukup serius karena menimbulkan pengangguran dan
menghapuskan mata pencaharian sekelompok masyarakat.
Pada masa awal mengundang penanaman modal asing, pemerintah harus menciptakan
berbagai fasilitas yang diperlukan, terutama perbaikan prasarana. Untuk
keperluan ini harus digunakan dana pembangunan yang seharusnya dapat digunakan
untuk mengembangkan sector atau kegiatan lain. Selain itu, pemerintah juga
biasanya menawarkan beberapa keringanan fiscal seperti tidak perlu membayar
pajak untuk beberapa tahun dan membebaskan pembayaran bea impor atas alat-alat
modal dari peralatan yang digunakan. Dengan demikian, pembangunan di
beberapa kegiatan ekonomi lain harus dikorbankan dan pemerintah kurang
memperoleh pendapatan yang berarti dari modal asing yang masuk.
KESIMPULAN
1. Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia.
2. Untuk mendapatkan perijinan penanaman modal asing,
maka perusahaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh
pemerintah.
3. Banyak sekali
permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang
pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, yang kedua adalah
terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources).
4. Penanaman modal asing ini mempunyai kelebihan dan
kekurangan.
SARAN
1.
Seharusnya masyarakat tidak takut
akan penanaman modal asing di Indonesia. Banyak orang awam yang menganggap
bahwa penanaman modaal asing di Indonesia akan mengambil kekayaan Indonesia.
2.
Pemerintah seharusnya memfasilitasi
para pelaku penanam modal di Indonesia dengan cara menyederhanakan
proses-proses perijinan yang ada.
3.
Pemerintah harus melakukan gerakan
dengan cara mengenalkan penanaman modal asing tidak hanya di kota-kota besar
saja. Akan tetapi di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk berkembang. Agar
daerah di Indonesia merata.
DAFTAR
PUSTAKA / REFERENSI
·
Buku Seri Diktat Kuliah Universitas
Gunadarma Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan
·
Buku perekonomian Indonesia
Menjelang Abad XXI, Faisal BaSsri, FEUI.
NAMA KELOMPOK
- CLAUDIA CHRISTI (28212326)
- DYAH SHINTA KUSUMANINGTYAS (22212336)
- GLADIZA MANDASARI (23212192)
- ISTI NOVEMSA DEWI (23212858)
KELAS : 1EB02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar